Pemerintah telah mengeluarkan
PERDA NO. 01 TH 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dimana PERDA ini menjadi acuan untuk biaya Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor. Dalam PERDA tersebut diatur Retribusi tiap jenis kendaraan serta
Sanksi Tambahan. Ada pun rincian
Retribusi Uji pada Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Jember adalah sebagai
berikut :
Selain Retribusi dan Sanksi yang tertera diatas, tidak ada biaya lain yang harus dibayarkan kepada daerah dalam bentuk Retribusi. Periksalah jumlah Retribusi pada kwitansi pembayaran yang anda terima sebelum meninggalkan Loket Pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor